Shalat Menurut 4 Mazhab

Shalat Menurut 4 Mazhab



Bagi penganut Agama Islam Sunni (Ahlus-sunnah wal Jama'ah), ada 4 Mazhab yang paling banyak diikuti sebagai acuan atau pedoman, mereka adalah Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali. 



Dalam tuntunan shalat, ada perbedaan dan persamaan dari keempat Mazhab ini. 

1. Niat

Secara etimologi, niat berarti menyengaja. Menurut terminology, niat adalah menyengajakan suatu perbuatan mengikuti perintah Allah SWT untuk mendapat ridho-Nya. Semua Madzhab sepakat bahwa niat pada shalat lima waktu itu hukumnya wajib. Akan tetapi mereka berbeda pendapat apakah niat itu rukun atau syarat. Madzhab Syafi'i dan Maliki menyatakan bahwa niat itu menjadi rukunnya sholat. Namun Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa niat itu menjadi rukun daripada shalat lima waktu, tapi bukan syarat.

2. Berdiri bagi yang mampu

4 madzhab sepakat bahwa berdiri bagi yang mampu/kuat berdiri dalam sholat wajib adalah termasuk rukun. Maka orang yang tidak mampu berdiri boleh shalat sambil duduk, kalau tidak mampu duduk maka boleh dengan berbaring, dan kalau tidak mampu berbaring boleh dengan terlentang, dan kalau masih tidak mampu terlentang maka shalatlah dengan sebisanya, sekalipun dengan isyarat. Yang penting shalat tidak ditinggalkan selama nyawa dan iman masih ada. Pada shalat fardhu berdiri hukumnya wajib karena berdiri adalah rukunnya sholat, namun pada shalat sunnah berdiri tidak menjadi rukun.

3. Takbiratul Ihram

Shalat tidak akan sempurna tanpa Takbiratul Ihram. 
“Kunci shalat adalah bersuci, dan yang mengharamkannya (dari perbuatan sesuatu selain perbuatan shalat) adalah takbir dan penghabisannya adalah salam” - HR. Ahmad.

Takbiratul ihram adalah ucapan Allahu Akbar. Menurut Maliki, Hambali dan Syafi’i, Takbiratul Ikhram tidak boleh diganti dengan lafadhz lain tetapi boleh berubah jika Akbar-Nya hanya ditambah “al” (dengan memakai alif dan lam menjadi Allah al-Akbar/Allah al-Akbar). Sedangkan Hanafi meyakini bahwa Takbiratul Ihram boleh diganti dengan kata lain yang sama artinya dengan kata-kata tersebut, contohnya “Allahu al-A’dzam” dan “Allahu al-Jalil”.

4. Membaca Surat Al-Fatihah

Hanafi berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah dalam shalat fardhu tidak diharuskan, dan membaca bacaan apa saja dari Al-Qur’an boleh, berdasarkan Al-Qur’an surat Muzammil ayat 20, “Bacalah apa yang mudah bagimu dari al-Qur’an”. Membaca Al-Fatihah hanya diwajibkan pada dua rakaat pertama saja. Boleh tanpa didahului Basmalah karena tidak termasuk bagian dari surat.

Menurut imam Syafi’i, membaca Al-Fatihah hukumnya wajib di setiap rakaat, baik pada dua rakaat pertama maupun pada dua rakaat terakhir, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah. Basmallah itu bagian dari surat yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidaklah shalat bagi seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah”

Imam Maliki berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah itu harus pada setiap rakaat, baik pada rakaat pertama maupun pada rakaat terakhir, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah. Menurut Imam Maliki, Basmallah bukan bagian dari surat Al-Fatihah, bahkan meninggalkannya hukumnya sunnah.

Imam Hambali mewajibkan membaca surat Al-Fatihah pada setiap rakaat dan sesudahnya disunnahkan membaca surat surat Al-Qur’an pada dua rakaat yang pertama. Imam Hambali berpendapat bahwa Basmallah merupakan bagian dari surat Al-Fatihah tetapi cara membacanya harus dengan pelan, tidak boleh dibaca dengan keras.


5. Ruku’ serta Thuma’ninah

Semua Mazhab sepakat bahwa ruku’ adalah wajib dilakukan di dalam shalat. Namun mereka tidak sepakat dalam menentukan wajib atau tidaknya Thuma’ninah di dalam ruku’, bahwa ketika ruku’ semua anggota badan harus diam.

Imam Hanafi mewajibkan membungkukkan badan dengan lurus namun tidak wajib Thuma’ninah. Imam yang lain berpandangan bahwa membungkuk hingga dua telapak tangan berada pada dua lutut hukumnya wajib, diwajibkan pula Thuma’ninah dan tidak bergerak ketika ruku’.

6. I’tidal serta Thuma’ninah

Imam Hanafi berpendapat tidak wajib mengangkat kepala dari ruku’ yakni I’tidal dan dibolehkan untuk langsung sujud, namun hal itu makruh. Imam yang lain berpandangan bahwa mengangkat kepala dan ber’Itidal hukumnya wajib, serta disunnahkan membaca Tasmi’, “Samiallahu liman hamidah”

7. Sujud dua kali serta Thuma’ ninah

Semua mazhab sepakat bahwa sujud wajib dilakukan dua kali pada setiap rakaat shalat. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang batasnya, apakah yang menempel itu semua anggota yang tujuh yaitu dahi, dua telapak tangan, dua lutut dan dua ujung jari kaki atau hanya sebagian.

Imam Syafi’i, Maliki dan Hanafi menyatakan bahwa yang wajib menempel hanya dahi, sedangkan yang lainnya adalah sunnah. Namun Hanafi berpendapat yang wajib adalah dahi atau hidung. Hambali berpandangan bahwa yang wajib adalah semua anggota yang tujuh  secara sempurna, bahkan Hambali menambah hidung, sehingga menjadi delapan.

Semua mazhab juga berbeda pandangan tentang apakah kedua telapak tangan wajib dibuka ketika sujud sebagaimana dahi dan hidung. Mazhad Hanafi dan Hambali menyatakan bahwa tidak wajib. Sedangkan mazhab Maliki menyebutkan wajib. Mazhab Syafi’i ada dua pendapat berbeda yaitu wajib dan tidak, namun yang paling shahih dari mazhab Syafi’i adalah yang berpendapat wajib.

8. Duduk di antara dua sujud serta Thuma’ninah

4 mazhab berpendapat bahwa duduk diantara dua sujud hukumnya masyru’ atau disyariatkan dalam shalat, namun mereka berbeda tentang hukumnya wajib atau tidak.

Imam Malik berpendapat hukum duduk di antara dua sujud serta Thuma’ninah adalah sunnah. Sedangkan mazhab Syafi’i, Imam Ahmad dan Abu Hanifah berpendapat wajib, hanya saja Abu Hanifah tidak mensyaratkan harus lurus tegak duduk.

9. Duduk Tasyahud Akhir

Tahiyat di dalam shalat dibagi menjadi dua bagian. Pertama yaitu Tahiyat yang terjadi setelah dua rakaat yang pertama dari shalat Magrib dan Isya’, Dhuhur dan Ashar dan tidak di akhiri dengan salam. Tahiyat kedua adalah tahiyat yang di akhiri dengan salam, baik pada shalat yang dua rakaat, tiga rakaat maupun sha empat rakaat.

Imam Hambali menyebutkan bahwa tahiyat yang pertama itu wajib. Mazhab-mazhab lain berpendapat bahwa Tasyahud Akhir  hanya sunnah, bukan wajib. Imam Syafi’I dan Hambali sepakat bahwa tahiyat yang akhir adalah wajib sedangkan menurut Maliki dan Hanafi hanya sunnah, bukan wajib.

Lihat juga: Harga Karpet Masjid Turki di Semarang

10. Membaca Do’a Tasyahud dan Akhir

4 mazhab sepakat bahwa membaca do’a Tasyahud Akhir adalah disyariatkan dalam shalat, namun mereka berbeda pendapat dalam hal apakah wajib atau tidak. Mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa hukum Tasyahud Akhir adalah wajib sedangkan Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat hukum Tasyahud Akhir adalah sunnah.

11. Membaca Sholawat kepada Rasulullah SAW pada Tasyahud Akhir

Semua mazhab telah sepakat bahwa bershalawat pada Nabi Muhammad SAW di do’a Tasyahudakhir adalah masyru’ (disyariatkan). Waktu membacanya ialah ketika duduk akhir sesudah membaca tasyahud akhir.

Namun mereka berbeda keyakinan dalam hal kefardhuannya. Mazhab Maliki dan Hanafi sepakat tidak wajib (hanya sunnah), sedangkan mazhab Syafi’i dan Hambali mengatakan wajib. Adapun membaca shalawat atas keluarga Rasulullah menurut Syafi’i tidak wajib, melainkan sunnah, namun sebagian Ulama mazhab Syafi’i ada yang mewajibkannya. Adapun menurut mazhab Hambali adalah afdhol (lebih baik) jika bershalawat juga pada keluarga Rasulullah.

12. Mengucapkan salam

4 mazhab telah sepakat bahwa salam dimasyru’kan dalam shalat, namun mereka berbeda pendapat dalam empat hal, yaitu tentang berapa jumlah salam, mana salam yang wajib, apakah salam termasuk ke dalam bagian dari shalat atau sudah keluar dari shalat, dan apakah niat keluar dari shalat saat mengucapkan salam wajib atau tidak.

Bilangan salam adalah dua kali menurut mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali. Sedangkan menurut mazhab Maliki, bilangan salam adalah satu bagi imam shalat atau orang yang shalat sendirian, namun bagi makmum ada tiga salam, yaitu salam ke kanan, salam ke kiri dan salam lurus kedepan sebagai jawaban bagi salamnya imam.

Dan hukum mengucapkan salam menurut imam Syafi’i, Maliki dan Hambali adalah wajib sedangkan Hanafi tidak wajib. Sedangkan bilangan salam yang wajib, menurut Imam Hambali wajib mengucapkan salam dua kali, sedangkan Imam-imam yang lain hanya mencukupkan satu kali saja yang wajib.

Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali meyakini bahwa salam termasuk ke dalam bagian shalat, sedangkan mazhab Hanafi berpendapat sebaliknya, salam tidak termasuk bagian dari ibadah shalat.

Mazhab Maliki, Hambali dan sebagian besar Syafi’iyah sepakat wajib hukumnya niat keluar dari shalat saat salam. Sedangkan mazhab Hanafi dan sebagian Syafi’iyah berpendapat bahwa niat keluar dari shalat hukumnya tidak wajib, niat keluar dari shalat itu tidak perlu diniatkan tetapi cukup dengan melakukan sesuatu yang membatalkan shalat setelah salam, maka sudah termasuk keluar dari shalat.

13. Menertibkan semua rukun

Artinya meletakkan tiap-tiap rukun pada tempatnya masing-masing menurut susunan yang telah disebutkan diatas. Diwajibkan tertib antara bagian-bagian shalat, Takbiratul Ihram wajib didahulukan dari sujud, dan seterusnya. Semua mazhab sepakat dengan hal ini.

Sekian shalat menurut 4 mazhab yang dipegang oleh umat Islam. Semoga bermanfaat.

Menambah amal jariyah dengan wakaf karpet Masjid, klik di sini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga Karpet Masjid Roll di Semarang | Hub: 081369030127

Pusat Karpet Masjid di Semarang | Hub: 081369030127

Harga Karpet Masjid Grade A di Semarang | Hub: 081369030127